Find Us On Social Media :

Ingin Jernihkan Pikiran Usai Bercerai, Pria Ini Nekat Curi Motor Majikannya, Sekarang Malah Dibebaskan dari Segala Tuntutan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 31 Januari 2022 | 10:53 WIB

Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat restoratif justice atau penghentian tuntutan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Ingin menjernihkan pikirannya usai bercerai, pria ini justru kabur membawa motor sang majikan.

Melansir dari Kompas.com, pria tersebut adalah Agus Mustofa (28).

Agus diketahui ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian motor milik majikannya, Jaja pada (21/10/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Pada Oktober 2021 itu Agus bercerai dari istrinya.

Hal itu rupanya membuat Agus tertekan sehingga pada saat melihat sepeda motor milik majikannya terparkir di garasi, Agus pun nekat mencuri kendaraan itu.

Apalagi saat itu kunci sepeda motor tersebut masih tergantung.

Agus membawa sepeda motor itu untuk menenangkan diri dari masalah rumah tangga ke daerah di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Namun Agus kemudian kehabisan uang saat berada di Bekasi.

Alhasil Agus menggadaikan sepeda motor itu kepada seorang pemulung bernama Kipli dengan harga Rp 1 juta.

Baca Juga: Didesak Biaya Sekolah untuk Anak-anaknya, Ayah Ini Nekat Mencuri Getah Karet Senilai Rp 500 Ribu, Akhir Kisahnya Mengandung Bawang!

Kipli lalu menghubungi nomor yang ada di bagasi, dan ternyata nomor telepon itu adalah milik Jaja.

Diketahui bahwa motif Agus menucri sepeda motor itu adalah karena kesulitan ekonomi dan masalah keluarga.

Lalu mengutip dari Tribun Jabar, Agus sekarang telah mendapat penghentian tuntutan atau Restorative Justice.

Restorative Justice itu didapatkan Agus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).

Jaksa Agung ST Buharuddin mengatakan bahwa Restorative Justice ini juga diberikan atas dasar adanya maaf dari korban.

Baharuddin juga menghimbau agar Agus tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Usai mendapat Restorative Justice, Agus kemudian meminta maaf pada ibu dan sang majikan.

Baca Juga: 'Orang Susah Dapat Duit, Kau Malah Curi Uang Masjid', Ketahuan Sering Mencuri, Pencuri Kotak Amal di Pontianak Ini Ditangkap dan Dikafani Warga

 (*)