Find Us On Social Media :

Jadi Pengasuh dan Tukang Cuci Piring di Rumah Darah Dagingnya Sendiri, Ibu di Pekanbaru Dilaporkan sang Buah Hati ke Pihak Berwajib Gara-gara Hal Ini!

By Novia, Selasa, 26 April 2022 | 20:49 WIB

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menjelaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022)

Laporan wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Seorang anak berinisial S dikabarkan telah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Ibu berinisial AL ini diketahui sehari-hari bekerja di rumah sang buah hati.

Ya, wanita berusia 68 tahun ini diketahui bekerja sebagai pengasuh anak-anak S sekaligus tukang cuci piring.

Sayangnya, nasib AL berubah saat buah hatinya, S, melaporkan sang ibu ke pihak berwajib.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa (26/4/2022), AL dikethui sebagai warga di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia dilaporkan sang buah hati atas kasus pencurian ponsel.

Berdasarkan informasi penyidikan, AL tidak pernah dibayar dan diberi uang oleh anaknya.

Alhasil, AL nekat mencuri ponsel milik S untuk melunasi hutang.

Baca Juga: Bukan ke Tanah Kelahiran Solo, Intip Persiapan Presiden Joko Widodo Mudik 2022 ke Yogyakarta hingga Tak Izinkan Adanya Halal Bihalal

Disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022), AL diamankan pihak berwajib di kediamannya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Bukan karena Koar-koar Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution, Rizkan Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Hal Ini, Fakta Mengejutkan Akhirnya Terkuak

Dikutip dari kompas.com, kejadian ibu dilaporkan anak pada pihak berwajib juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi karena perkara warisan.

Namun, sosok pria bernama Jimmy justru membantah pelaporan kasus tersebut ditujukan kepada ibundanya Meliana Widjaja.

Ia menyatakan, pelaporan kasus sejak 21 Desember 2020 itu sebenarnya ditujukan kepada kakak pertamanya.

Sebab, namanya diduga dihilangkan dari ahli waris oleh sang kakak T dengan cara memalsukan dokumen.

(*)