Find Us On Social Media :

'Kita Akan Tempuh Jalur Hukum' Zul Zivilia Diisukan Dihukum Mati Gara-gara Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tindak Tegas Akun yang Menyebarkan Berita Palsu

By Anggita Nasution, Sabtu, 4 Juni 2022 | 08:09 WIB

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah dan kuasa hukum Laode Umar Bonte di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Laode Umar pun memberikan waktu 3x24 jam untuk akun-akun penyebar berita palsu meminta maaf pada keluarga Zul Zivilia.

Jika tidak, ia akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU ITE.

"Tentu akan kita adukan (laporkan) yang menyebarkan isu tersebut tidak minta maaf dan menghapus kita akan mengambil langkah hukum. Kami akan beri waktu 3x24, kalau tidak kami akan melaporkan," tegas Laode.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga: 'Mama Gak Ada Duit', Anaknya yang Berkebutuhan Khusus Terpaksa Putus Sekolah, Istri Zul Zivilia Merasa Gagal Jadi Orang Tua

Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

(*)