Find Us On Social Media :

'Kita Akan Tempuh Jalur Hukum' Zul Zivilia Diisukan Dihukum Mati Gara-gara Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tindak Tegas Akun yang Menyebarkan Berita Palsu

By Anggita Nasution, Sabtu, 4 Juni 2022 | 08:09 WIB

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah dan kuasa hukum Laode Umar Bonte di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Baru-baru ini viral di media sosial jika musisi Zul Zivilia divonis hukuman mati akibat kasus narkoba yang menimpanya.

Rupanya kabar itu tidak benar adanya.

Retno Paradinah sebagai istri mengaku sangat kecewa isu tersebut viral di media sosial.

Karena menurutnya, hal ini akan mengganggu psikologis keempat anaknya dan keluarga.

"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

"Ya rada kesel, apalagi sampai ke keluarga, jelas mereka sedih," imbuhnya.

"Kita lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi (nangis), ya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi."

"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka, takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya, sempat baca ada berita 'Tangisan istri Zul menunggu eksekusi mati'," sambungnya.

Baca Juga: Zul Zivilia Dikabarkan Mendapat Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Istri dan Kuasa Hukumnya

Dengan begitu, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte akan menindak tegas akun-akun yang menyebar berita palsu tersebut.

"Tidak ada putusan seperti yang beredar menunggu eksekusi mati. (Putusan) 18 tahun dan sudah dijalani," ungkap Laode.

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Laode Umar pun memberikan waktu 3x24 jam untuk akun-akun penyebar berita palsu meminta maaf pada keluarga Zul Zivilia.

Jika tidak, ia akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU ITE.

"Tentu akan kita adukan (laporkan) yang menyebarkan isu tersebut tidak minta maaf dan menghapus kita akan mengambil langkah hukum. Kami akan beri waktu 3x24, kalau tidak kami akan melaporkan," tegas Laode.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga: 'Mama Gak Ada Duit', Anaknya yang Berkebutuhan Khusus Terpaksa Putus Sekolah, Istri Zul Zivilia Merasa Gagal Jadi Orang Tua

Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

(*)