Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:37 WIB

Polri sebut Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana pasca menetapkannya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana usia ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka baru dari kasus kematian Brigadir J.

Kabar dipastikannya Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana ini lantas membuat istri dari Irjen Ferdy Sambo ini terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi santer disebut sebagai saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polri, Putri Candrawathi kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Khusus Polri sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Mengutip dari Tribunnews.com, melalui jumpa pers tersebut, Komjen Pol Agung Budi Maryoto resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Pol Agung yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi pun dijerat pasal pembunuhan berencana.