Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:37 WIB

Polri sebut Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana pasca menetapkannya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Wajah Asli Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Publik

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: 

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya,".

Isi Pasal 56 KUHP: 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,".

Di lain sisi, sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, suaminya, yakni Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai dalam pembunuhan Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri bahkan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya.

Ketiga tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Irjen Ferdy Sambo yang bernama Kuat Ma'ruf.

 Baca Juga: Potret Cantik Trisha Eungelica Ardyadana Sambo Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Banjir Pujian Netizen

 

(*)