Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:37 WIB

Polri sebut Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana pasca menetapkannya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana usia ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka baru dari kasus kematian Brigadir J.

Kabar dipastikannya Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana ini lantas membuat istri dari Irjen Ferdy Sambo ini terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi santer disebut sebagai saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polri, Putri Candrawathi kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Khusus Polri sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Mengutip dari Tribunnews.com, melalui jumpa pers tersebut, Komjen Pol Agung Budi Maryoto resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Pol Agung yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perihal Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Putri Candrawathi Tetap Terus Didalami Komnas Perempuan

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Melansir dari Kompas.comm, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Berdasarkan bunyi Pasal 340 KUHP, maka Putri Candrawathi terancam akan dihukum pidana mati atau penjara selama 20 tahun bahkan seumur hidup.

Sementara isi Pasal 338 KUHP, sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan untuk Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, yang isinya sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: 

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Baca Juga: Wajah Asli Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Publik

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: 

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya,".

Isi Pasal 56 KUHP: 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,".

Di lain sisi, sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, suaminya, yakni Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai dalam pembunuhan Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri bahkan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya.

Ketiga tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Irjen Ferdy Sambo yang bernama Kuat Ma'ruf.

 Baca Juga: Potret Cantik Trisha Eungelica Ardyadana Sambo Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Banjir Pujian Netizen

 

(*)