Find Us On Social Media :

Pembayaran Uang Pensiun PNS Telan Dana APBN Rp2.800 Triliun, Sri Mulyani Minta Perubahan ini Dilakukan Demi Menyelamatkan Negara

By None, Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Sri Mulyani curhat soal era Soeharto yang tak memiliki pembukuan aset negara.

Grid.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti dana pensiunan PNS yang berjumlah fantastis.

Menurut Sri Mulyani, perlu dilakukan perubahan dalam pengaturan dana pensiunan PNS yang sepenuhnya ditanggung APBN.

Pasalnya, jumlah uang yang dikeluarkan negara untuk membayar pensiunan PNS mencapai Rp2.800 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan bila skema Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut harus segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Sementara itu skema penghitungan Pensiunan PNS masih pay as you go.

Yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Baca Juga: Protes Anggaran Terus-terusan Disunat, Pimpinan MPR Usul Jabatan Sri Mulyani Dicopot, Begini Tanggapan Kemenkeu

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang.

Sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang."

"Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah Pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema Pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang Pensiunan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Rincian dana Pensiunan PNS Rp 2.800 triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu.

Baca Juga: Bikin Kaum Hawa Meleyot, Begini Aksi Reza Rahardian Tarik Menteri Sri Mulyani Joget Lagu Dangdut

Dana tersebut terbagi untuk Pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.

Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran Pensiunan PNS.

Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.

Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.

"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan.

Baca Juga: Bak Nantang Maut, Aktor Sinetron ini Bikin Geger Usai Nekat Beri Sentilan pada Sri Mulyani Sang Menteri Keuangan dengan Lontarkan Hal Mengejutkan ini

- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

- PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS.

- Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Disebut Punya Utang Rp 50 M ke Negara Sampe Dicekal Tak Boleh Melancong ke Luar Negeri, Mayangsari: Yang Saya Tahu Suami Saya Orang Baik!

- Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Bagaimana pendapatmu?

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bebani Keuangan Negara Rp 2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Skema Dana Pensiunan PNS Diubah.

(*)