Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya!

By None, Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri terdaftar, pada Senin (3/10/2022) lalu.

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Sontak Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum ikut angkat bicara terkait gugatan yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Dini mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli, dan dapat dibuktikan dengan mudah.

“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa (4/10/2022).

Dini mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Ia mempersilakan siapapun menggugat, apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar, maka akan mempermalukan diri sendiri.

“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada, karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan."

Baca Juga: Innalillahi, Erina Gudono Mendadak Bagikan Kabar Sedih Meski Selangkah Lagi Dinikahi Anak Presiden Jokowi, Ada Apa?