Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya!

By None, Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri terdaftar, pada Senin (3/10/2022) lalu.

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Sontak Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum ikut angkat bicara terkait gugatan yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Dini mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli, dan dapat dibuktikan dengan mudah.

“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa (4/10/2022).

Dini mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Ia mempersilakan siapapun menggugat, apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar, maka akan mempermalukan diri sendiri.

“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada, karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan."

Baca Juga: Innalillahi, Erina Gudono Mendadak Bagikan Kabar Sedih Meski Selangkah Lagi Dinikahi Anak Presiden Jokowi, Ada Apa?

"Dan apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” tutur Dini.

Masyarakat, kata Dini, bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.

Menurutnya, masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan prank aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar.

“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya."

"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh- temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” paparnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan atau gugatan bersubstansi, dan mana yang tidak.

“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar."

"Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” ucapnya.

Penulis Jokowi Undercover Gugat Presiden ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA, saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Foto Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dalam Balutan Baju Pengantin Beredar di Medsos, Calon Menantu Presiden Jokowi Kaget, Begini Penampakannya!

 

Gugatan terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Jokowi Digugat ke PN Jakpus karena Diduga Pakai Ijazah Palsu, Stafsus: Dapat Dibuktikan dengan Mudah (*)