Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Berulang Kali Ingatkan ART Putri Candrawathi Agar Tak Berbohong dalam Persidangan: Saudara Main-main!

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa berkali-berkali mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.

"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.

Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam