Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Berulang Kali Ingatkan ART Putri Candrawathi Agar Tak Berbohong dalam Persidangan: Saudara Main-main!

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling

1. Susi (ART)

2. Sartini (ART)

3. Rojiah (ART)

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka

5. Abdul Somad (ART)

6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana