Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Berulang Kali Ingatkan ART Putri Candrawathi Agar Tak Berbohong dalam Persidangan: Saudara Main-main!

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa berkali-berkali mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.

"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.

Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling

1. Susi (ART)

2. Sartini (ART)

3. Rojiah (ART)

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka

5. Abdul Somad (ART)

6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga

7. Daryanto/Kodir (ART)

8. Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)

12. Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E

Meski begitu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

(*)