Find Us On Social Media :

Susi Berikan Banyak Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Saksi ART Putri Candrawathi Dijerat Pasal 174 KHUP

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 15:14 WIB

ART Putri Candrawathi, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

"Saya dari tadi perhatiin, (kata) majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.

Adapun 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny.

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling

1. Susi (ART)

2. Sartini (ART)

3. Rojiah (ART)

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka

Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam