Find Us On Social Media :

Susi Berikan Banyak Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Saksi ART Putri Candrawathi Dijerat Pasal 174 KHUP

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 15:14 WIB

ART Putri Candrawathi, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

5. Abdul Somad (ART)

6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga

7. Daryanto/Kodir (ART)

8. Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Sopir Ferdy Sambo

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)

12. Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

(*)