Find Us On Social Media :

Susi Berikan Banyak Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Saksi ART Putri Candrawathi Dijerat Pasal 174 KHUP

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 15:14 WIB

ART Putri Candrawathi, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saksi asisten rumah tangga (ART) Susi memberikan keterangan berbelit-belit dan tak sesuai dengan fakta dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, saksi Susi mengubah-ubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan.

"Yang menarik di sini kan ada saksi fakta ya yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya. Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami," kata Ronny Talapessy dalam sidang.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

"Siap. Iya," jawab Susi.

Menurut Ronny, keterangan palsu Susi dapat memberatkan kliennya.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Kemudian kepada majelis hakim, Ronny meminta agar menjerat Susi dengan Pasal 174 dan 244 KHUP tentang kesaksian palsu.

Baca Juga: Majelis Hakim Berulang Kali Ingatkan ART Putri Candrawathi Agar Tak Berbohong dalam Persidangan: Saudara Main-main!