Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Rela Ditahan Lagi daripada Dito Mahendra Harus Jalani Sidang Online: Berani Ngelaporin, Berani Jadi Saksi, dong!

By Citra Widani, Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:24 WIB

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai usai terapi di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Selasa (13/12/2022).

"Tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang, terakhir panggilan hari senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya,” ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Murka Lawannya Mangkir 2 Kali hingga Minta Sidang Online, Ini Sebab Dito Mahendra Belum Dijemput Paksa

Kelalaian JPU

Majelis Hakim menelusuri surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Dito, terdapat hal mengganjal yang kemungkinan besar menjadi alasan pelapor mangkir.

Ya, JPU diduga tidak menyampaikan surat panggilan dengan benar sesuai pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Di mana seharusnya surat panggilan diberikan langsung oleh petugas kepada Dito, bukan melalui jasa pengiriman.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra, dikutip dari Tribun Seleb.

Karena apabila surat tak dikirim langsung, besar kemungkinan Dito tidak mengetahui bahwa ia diminta untuk kembali datang ke persidangan.

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Majelis Hakim Tegur JPU