Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Rela Ditahan Lagi daripada Dito Mahendra Harus Jalani Sidang Online: Berani Ngelaporin, Berani Jadi Saksi, dong!

By Citra Widani, Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:24 WIB

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai usai terapi di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Selasa (13/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Nikita Mirzani tampaknya benar-benar sudah naik pitam melihat tingkah laku pelapornya yakni Dito Mahendra.

Sebagaimana diketahui bahwa Dito Mahendra telah 2 kali mangkir dari sidang dugaan penyebaran nama baik yang dilaporkannya atas terdakwa Nikita Mirzani. 

Hal ini membuat Nikita Mirzani bertanya-tanya ada apa gerangan Dito Mahendra tak hadir di sidang pemeriksaannya sebagai saksi. 

“Kesel aja gitu maksudnya dia yang berani ngelaporin tapi kok dia nggak datang-datang, tujuannya apa?

“Kalau cuma buat menjarain Niki ya udah berhasil kan, terus mau apa lagi?,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (16/12/2022). 

Nikita pun rela kebali mendekam di penjara demi bisa bertemu secara tatap muka dengan Dito Mahendra. 

“Oh ya saya nggak mau online dong, kita kan nggak pernah ketemu, harus ketemu dong dekat-dekat,” ujar Nikita.

“Tadi Nikita sudah menjawab (sidang online) tidak mau, dia lebih pilih ditahan daripada dia saudara yang melaporkan Nikita dimintai keterangan secara online,” ujar Fitri.

“Berani ngelaporin berani jadi saksi dong Dito Mahendra,” tegasNikita.

Ibu 3 anak itu pun meminta Dito untuk tidak menjadi orang pengecut, dan berani mempertanggung jawabkan laporannya. 

“Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut."

"Tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang, terakhir panggilan hari senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya,” ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Murka Lawannya Mangkir 2 Kali hingga Minta Sidang Online, Ini Sebab Dito Mahendra Belum Dijemput Paksa

Kelalaian JPU

Majelis Hakim menelusuri surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Dito, terdapat hal mengganjal yang kemungkinan besar menjadi alasan pelapor mangkir.

Ya, JPU diduga tidak menyampaikan surat panggilan dengan benar sesuai pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Di mana seharusnya surat panggilan diberikan langsung oleh petugas kepada Dito, bukan melalui jasa pengiriman.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra, dikutip dari Tribun Seleb.

Karena apabila surat tak dikirim langsung, besar kemungkinan Dito tidak mengetahui bahwa ia diminta untuk kembali datang ke persidangan.

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Majelis Hakim Tegur JPU

Tak tinggal diam, Majelis Hakim pun memberi teguran langsung kepada JPU.

Meski begitu, JPU masih diberi kesempatan untuk memanggil Dito Mahendra sekali lagi, tentunya sesuai aturan yang berlaku.

JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkap Dedy.

Baca Juga: Nikita Mirzani Nelangsa Alami Nyeri Tulang Leher saat Sidang Kasus Dito Mahendra, Nyai Sampai Berderai Air Mata: Nggak Bisa Nengok, Sakit Banget!

 (*)