Find Us On Social Media :

Kombes Sugeng Putut Wicaksono Berikan Kesaksian, Sebut Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Hanya Ilusi: Cerita Itu Tidak Ada

By Mia Della Vita,None, Jumat, 30 Desember 2022 | 07:10 WIB

Ferdy Sambo saat hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut."

"Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tukas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca Juga: CURHAT Nelangsa Trisha Anak Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Kini Harus Urus Adik-adiknya: Trial Jadi Mama Muda

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Tidak Ada: Hanya Ilusi