Find Us On Social Media :

Kombes Sugeng Putut Wicaksono Berikan Kesaksian, Sebut Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Hanya Ilusi: Cerita Itu Tidak Ada

By Mia Della Vita,None, Jumat, 30 Desember 2022 | 07:10 WIB

Ferdy Sambo saat hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo mengaku bahwa seluruh kejadian di rumah Magelang tidak ada sama sekali.

Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Sugeng dalam sidang karena yang bersangkutan tidak dapat hadir langsung di persidangan.

Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kondisi dirinya saat dipanggil oleh Ferdy Sambo pada Kamis 21 Juli 2022, atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB, saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo)," sambungnya.

Kata jaksa, dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau sejatinya tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang kepada Sugeng.

"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ucap jaksa.

Bahkan, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Polri itu sempat meminta kepada Sugeng untuk berbicara apa adanya.

Sebab saat itu kata dia, Ferdy Sambo mengakui tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang dan hanya ilusi.

Baca Juga: Tunjukkan Barang Bukti Foto dan Video Brigadir J Lagi di Kelab Malam, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut."

"Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tukas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca Juga: CURHAT Nelangsa Trisha Anak Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Kini Harus Urus Adik-adiknya: Trial Jadi Mama Muda

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Tidak Ada: Hanya Ilusi