Find Us On Social Media :

Ramadan 2023: Bacaan Niat, Takaran, dan Alokasi Fidyah

By Citra Widani, Senin, 13 Februari 2023 | 11:17 WIB

Ramadan 2023: Takaran, Niat, dan alokasi fidyah.

Fidyah wajib diberikan kepada mereka pada fakir atau miskin. Fidyah dilarang diberikan kepada kategori yang berhak mendapatkan zakat.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat arena dalam QS: Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa fidyah hanya diberikan kepada orang miskin.

“fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Jumlah fidyah yang telah ditentukan di atas juga hanya diperbolekan untuk diberikan kepada 1 orang miskin.

Baca Juga: Dapat Pahala Berlipat Ganda Saat Ramadan 2023, Ini Tata Cara dan Urutan Bersedekah Rasulullah SAW

 (*)