Find Us On Social Media :

Ramadan 2023: Bacaan Niat, Takaran, dan Alokasi Fidyah

By Citra Widani, Senin, 13 Februari 2023 | 11:17 WIB

Ramadan 2023: Takaran, Niat, dan alokasi fidyah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Jelang memasuki bulan Ramadan 2023, simak panduan tentang bacaan niat, takaran, hingga alokasi fidyah.

Fidyah secara harfiah diartikan sebagai tebusan. Secara maknawiyah Fidyah diartikan sebagai tebusan yang harus dibayarkan karena tak menjalani puasa Ramadan, di mana fidyah harus segera dibayarkan sebelum memasuki bulan puasa Ramadan 2023.

Berikut panduan membayar fidyah mulai dari bacaan niat, alokasi, hingga takarannya.

Bacaan Niat:

- Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

- Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”

- Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Simak 5 Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

- Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

Niat fidyah ini boleh dibaca saat menyerahkannya kepada fakir/miskin, hendak menyerahkannya kepada penyalur, atau saat hendak memisahkan beras ke tempat-tempatnya. 

Takaran:

Takaran untuk fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Mud apabila dikonversikan ke dalam hitungan gram berarti adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka beras biasanya digunakan untuk membayar fidyah.

Alokasi:

Fidyah wajib diberikan kepada mereka pada fakir atau miskin. Fidyah dilarang diberikan kepada kategori yang berhak mendapatkan zakat.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat arena dalam QS: Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa fidyah hanya diberikan kepada orang miskin.

“fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Jumlah fidyah yang telah ditentukan di atas juga hanya diperbolekan untuk diberikan kepada 1 orang miskin.

Baca Juga: Dapat Pahala Berlipat Ganda Saat Ramadan 2023, Ini Tata Cara dan Urutan Bersedekah Rasulullah SAW

 (*)