Korban sempat minta tolong.
Namun tak lama kemudian suaranya tak terdengar.
Ia mengalami luka tusuk di leher.
Mengetahui hal itu, kakak korban langsung melarikan adiknya ke Puskesmas Janapria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, korban mengalami luka di bagian leher.
Keluarga korban, kata Redho, menolak otopsi dan menandatangani surat penolakan.
Keluarga membawa jenazah korban untuk dimakamkan.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Redho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Bunuh Tetangga di Lombok, Dendam Pernah Diberi Minum Air Bekas Memandikan Mayat"
(*)