Find Us On Social Media :

AdaKami: Literasi Masyarakat Mengenai Pinjaman Online Perlu Ditingkatkan

By Sheila Respati, Kamis, 4 Januari 2024 | 14:16 WIB

Ilustrasi pinjaman uang tunai dari pinjol

Grid.ID – Layanan pinjaman online (pinjol), salah satunya yang berjenis peer to peer (P2P) lending, kini jamak digunakan masyarakat Indonesia. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan dana, tetapi tidak memiliki akses pendanaan dari bank.   

Pasalnya, masyarakat yang tidak memiliki akses pendanaan bank atau unbankable tidak memiliki privilege berupa aset sebagai jaminan. Teknologi finansial memungkinkan mereka untuk memperoleh pinjaman dana karena metrik persyaratannya relatif lebih fleksibel. 

Cukup bermodal smartphone, KTP, dan foto, masyarakat bisa mengajukan pinjaman.  Karena kemudahan tersebut, jumlah transaksi pinjol pun meningkat seiring waktu.

Dilansir dari Kompas.id,  pada Agustus 2023, penyaluran dana pinjol mencapai angka 64,4 persen, dengan total dana Rp 19 triliun untuk 18,9 juta penerima.  

Pada Januari 2022, penyaluran dana tersebut hanya berada di angka 31,5 persen atau kurang lebih Rp 7,8 miliar. Sayangnya, mayoritas penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. 

Layanan pinjol juga tidak hanya menjadi primadona di Pulau Jawa. Pertumbuhan dana pinjol aktif di luar Jawa juga melonjak tinggi. Menurut analisis Harian Kompas, Provinsi Bengkulu menjadi daerah dengan pertumbuhan dana pinjol aktif tertinggi.

Baca Juga: Mengedukasi Lewat Medsos hingga Blusukan ke Kampus, Program Inovatif dari AdaKami Bikin Indonesia Makin 'Melek' Finansial

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pinjol di area tersebut dari Januari 2021 hingga Agustus 2023 mencapai 607,2 persen dengan total outstanding atau sisa utang Rp 234,4 miliar.

Adanya dana outstanding yang cukup besar disinyalir disebabkan oleh kemudahan akses pinjol yang belum diimbangi dengan literasi keuangan yang cukup. Tidak sedikit nasabah yang memiliki pinjol dengan nominal jauh melebihi penghasilan mereka.

Masih dilansir dari Kompas.id, nasabah pinjol bahkan didominasi oleh kelompok usia kurang dari 35 tahun, alias Gen Z dan Milenial. Dua generasi ini memiliki pinjaman hingga 121 persen lebih besar dari gaji mereka per bulan.

Fenomena besar pasak dari tiang ini alhasil menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya, fenomena tidak mampu membayar cicilan atau gagal bayar (galbay). Akibatnya, jumlah utang yang dimiliki terus membengkak akibat bunga dan biaya keterlambatan.

 Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci di Tahun 2024, Finansial Melejit, Ada Peluang Karier yang Lebih Besar 

Oknum joki pinjol memperkeruh situasi

Di tengah maraknya fenomena galbay tersebut, berbagai oknum pun ikut mengambil kesempatan. Salah satunya, joki pinjol.  Sebagai informasi, joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Jasa ini biasanya ditawarkan kepada orang yang memiliki rekam jejak kredit (credit scoring) buruk. Selain itu, mereka yang di-blacklist perusahaan pinjol karena galbay sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi juga memanfaatkan jasa oknum ini. 

Biasanya, oknum joki pinjol menawarkan layanan mereka melalui media sosial, pesan singkat (SMS), dan aplikasi WhatsApp. Mereka mengirimkan pesan secara acak untuk memikat orang dengan penawaran yang menggiurkan.

Salah satu metode penawaran joki pinjol adalah memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan pinjaman, bahkan untuk jumlah yang besar.

Sebagai bukti, mereka sering menyertakan tangkapan layar yang menunjukkan dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Makan Kepiting, Jangan Khawatir Konon Lambangkan Kesuksesan Finansial, Begini Ulasannya

Jika tertarik, korban akan didaftarkan ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki catatan kredit korban. Dengan cara ini, korban dapat mengajukan pinjaman kembali.

Meski terlihat sebagai penyelamat bagi mereka yang menghadapi kredit bermasalah, joki pinjol nyatanya rentan membawa banyak masalah baru.

Salah satunya, risiko terjebak dalam lingkaran utang hingga penipuan karena joki pinjol tidak beroperasi secara legal dan tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Mereka sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, sehingga mengakibatkan cicilan yang semakin sulit untuk dibayarkan.

Selain itu, tidak jarang joki pinjol juga melakukan praktik penipuan dengan memanipulasi informasi pribadi dan keuangan korban. Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector

Pada kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.

 Baca Juga: Ramalan Shio Naga di Tahun 2024, Simak Peruntungan Asmara, Keuangan dan Karier Anda!

Cermat sebelum menggunakan pinjol

Agar fenomena ini tidak menimbulkan masalah baru bagi peminjam, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa masyarakat perlu cermat memahami syarat dan ketentuan platform pinjaman online berizin dan diawasi OJK. Dengan begitu, baik peminjam maupun penyedia pinjaman online bisa saling memberikan manfaat. 

“Literasi masyarakat terkait layanan dari platform peer-to-peer lending  harus terus diupayakan, terutama di sektor keuangan digital. Sebelum meminjam, konsumen perlu mengetahui kemampuan bayar, serta memahami informasi yang diberikan (oleh peer-to-peer landing),” ujar Jonathan. 

Sejak beroperasi pada 2019, AdaKami rutin melakukan sejumlah kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai channel, baik offline maupun online.  

Salah satu konten edukasi yang sering dilakukan AdaKami diantaranya adalah mengingatkan batas maksimum utang ideal, yakni maksimal 30 persen dari gaji yang dimiliki.

Untuk mencegah galbay, konsumen juga disarankan untuk memilih tenor sesuai kemampuan pembayaran. Perlu diingat bahwa semakin sedikit tenor yang dipilih, semakin kecil juga bunga yang perlu dibayar.

“Sebelum melakukan pinjaman setiap calon nasabah harus mampu mengukur cashflow untuk memahami kemampuan dan kebutuhan finansial sebelum melakukan pinjaman. Lalu, selalu gunakan peer-to-peer lending yang memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu berarti platform tersebut aman untuk digunakan,” ungkap Jonathan. 

Baca Juga: Bantah Terlilit Pinjol, Bedu Sebut Jual Rumah dan Mobil untuk Kebutuhan Sehari-hari 

Selain itu, nasabah juga perlu cermat menelaah perusahaan finansial yang menawarkan pinjaman online. Nasabah perlu memastikan bahwa layanan datang dari aplikasi resmi, terdaftar dan diawasi OJK, serta benar-benar mengajukan pinjaman dengan jalur resmi karena tak sedikit penipuan mengatasnamakan perusahaan penyedia pinjaman.  

“Upaya edukasi juga kami lakukan karena jumlah akun palsu yang mengatasnamakan Adakami meningkat, bahkan dipromosikan melalui iklan,” tambahnya.

AdaKami juga terus mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan lebih bijak dalam mencerna informasi terkait produk keuangan dan sebelum melakukan transaksi keuangan. 

“Contohnya, banyaknya informasi beredar mengenai AdaKami yang bisa mengecoh masyarakat, terutama yang masih awam dalam transaksi dan produk keuangan, penting bagi masyarakat untuk terus meninjau kembali informasi yang didapatkan,” tambah Jonathan.

Guna mencegah penipuan mengatasnamakan AdaKami dan kerugian karena joki pinjol, AdaKami juga menghadirkan layanan customer service resmi melalui nomor telepon 15000-77 dan hello@cs.adakami.idSetiap nasabah didorong untuk bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi yang mereka dapatkan seputar AdaKami melalui hotline resmi. 

Bagi konsumen ingin menemukan informasi seputar layanan AdaKami, akun resmi AdaKami dapat ditemukan melalui laman AdaKami.id, Instagram @adakami.id, X @adakamiofficial, dan Facebook AdaKami.

“AdaKami tidak memiliki layanan CS melalui WhatsApp. Akun Instagram AdaKami juga memiliki centang biru,” pungkasnya.