Find Us On Social Media :

Akhirnya! Dhea Annisa Memenangkan Kasusnya Lawan DHL Express

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 31 Mei 2018 | 13:49 WIB

Dhea Annisa (kedua dari kiri) saat ditemui tim Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID – Mantan artis cilik, Dhea Annisa atau Dhea Imut bisa bernapas lega.

Pasalnya, permasalahannya dengan jasa pengiriman DHL Express yang sudah berlangsung selama tujuh bulan lamanya, bisa berakhir dengan kemenangan di pihak Dhea.

Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, ketua majelis hakim mengabulkan tuntutan Dhea Annisa.

(Baca juga: Lama Tidak Muncul di Dunia Hiburan, Dhea Annisa Kebanjiran Tawaran Syuting)

Berdasarkan keputusan itu, pihak penggugat atas nama Mashayu Chairani, ibunda Dhea, berhak mendapatkan ganti rugi berupa satu unit kamera sekaligus dibebaskan biaya kirimnya.

"Mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat,”

“Atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu Rupiah."

(Baca juga: Pacari Pria Asal Amerika, Dhea Annisa Buktikan Jarak Bukan Penghalang Untuk Cintanya)

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian Rp 529 ribu dan Rp 358 berupa jasa pengiriman,”

“Selanjutnya tergugat membayar uang dwangsom (uang paksa, red) atau paksaan per harinya adalah Rp 500 ribu,”

“Selanjutnya membebankan tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul untuk penyelesaian ini sehubungan dengan gugatan," jelas Henry Indraguna saat ditemui tim Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).