Find Us On Social Media :

Akhirnya! Dhea Annisa Memenangkan Kasusnya Lawan DHL Express

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 31 Mei 2018 | 13:49 WIB

Dhea Annisa (kedua dari kiri) saat ditemui tim Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

(Baca juga: Pernah Sekolah Masak di Luar Negeri, Dhea Annisa Ingin Buka Restorannya Sendiri)

Mendengar isi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim di ruang sidang, Dhea Annisa mengaku lega.

Sebab, hal yang sudah dia harapkan selama tujuh bulan terakhir ini bisa terwujud.

"Senang dan lega, setelah tujuh bulan."

(Baca juga: Sempat Tertunda 5 Bulan, Dhea Annisa Tetap Tuntut Ganti Rugi Kameranya yang Hilang)

"Kita lega banget, walaupun belum selesai."

"Kamera sudah diganti, yang diinginkan sudah dikabulkan lah."

"Ada kerugian materil dan imateril yang belum dikabulkan," timpal Dhea.

(Baca juga: Sidang Menghadapi DHL, Dhea Imut Hanya Berbekal Kejujuran)

Hal itu membuat pihaknya akan melakukan banding dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, Dhea Annisa mengaku kehilangan kamera Canon C500 seharga Rp 253 juta saat ingin mengirimnya ke seorang temannya di Malang, Jawa Timur.

Ia menggunakan jasa pengiriman DHL yang dibantu oleh pamannya Diad Ote.

(Baca juga: Akun Instagram Dhea Imut Kebanjiran Ucapan Duka Cita dari Netizen)

Dhea Annisa mengirimkan barang tersebut pada Rabu (6/9/2017) ke alamat tujuan sang pembeli, atas nama Toto atau Suhadi.

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, kamera tersebut tak kunjung tiba kepada orang yang dituju.

Setelah dikonfirmasi, penyedia jasa ekspedisi itu mengatakan bahwa telah menyerahkan kepada seorang pria bernama Totok Suhadi.

(*)