Find Us On Social Media :

Sekarang Bisa Loh Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Caranya!

By None, Jumat, 14 September 2018 | 13:17 WIB

Ilustrasi Kacamata

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Baca Juga : Lina Diduga Selingkuh, Berikut 6 Pekerjaan Wanita yang Rawan Selingkuh

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1.

Setelah itu ktia akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.