Find Us On Social Media :

Alat Vital Putus Saat Sunat, Pakar Mengatakan Masih Bisa Berfungsi Namun Tergantung Hal ini

By None, Rabu, 19 September 2018 | 14:18 WIB

Ilustrasi anak melakukan sunat

Grid.ID - Seorang mantri bernama Bardi (70) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRES Pekalongan terkait inseiden putusnya alat vitals seorang bocah saat disunat.

Mantri Badri dijerat menggunakan pasal malpraktik yang beurujung pada putusnya bagian kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI (9) warga Dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).

Tersangka bernama Bardi pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga : Meriam Bellina Terlihat Awet Muda, Akui Pantang Dengan 5 Makanan ini

Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.

"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.

Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.

Baca Juga : Robby Tumewu Stroke Hingga Lubangi Tenggorokannya, Hindari 3 Makanan Berikut

"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.

AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.

"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.