Find Us On Social Media :

Penuhi Syarat Berikut agar Kecelakaan Mobil yang Dikendarai Orang Lain Bisa Dicover Asuransi

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 30 September 2018 | 12:36 WIB

Asuransi mobil

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Kecelakaan mobil sering sekali terjadi akibat kelalaian si pengendara.

Tidak jarang kecelakaan mobil dialami bukan oleh pemilik mobil, tetapi supir atau orang lain.

Seperti yang diketahui, mengurus asuransi mobil tidaklah mudah terlebih jika diketahui mobil yang diasuransikan tidak dikendarai oleh pemilik mobil.

Baca Juga : Gempa Palu, Usai Gelar Doa Bersama di Solo Presiden Jokowi Langsung Tinjau Lokasi Bencana

Namun ternyata, meskipun tidak dikendarai oleh pemilik mobil, mobil yang telah didaftarkan asuransi masih bisa mendapat cover asuransi.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari laman Gridoto.com, Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto menyatakan bahwa mobil dapat meminta klaim kerusakan akibat kecelakaan oleh orang lain.

Menurut Iwan, mengajukan klaim kerusakan mobil akibat dikendarai orang lain sah-sah saja dilakukan.

Baca Juga : Jawaban Polos Saga Omar Nagata saat Dimintai Follback oleh Atta Halilintar