Find Us On Social Media :

Penuhi Syarat Berikut agar Kecelakaan Mobil yang Dikendarai Orang Lain Bisa Dicover Asuransi

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 30 September 2018 | 12:36 WIB

Asuransi mobil

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Kecelakaan mobil sering sekali terjadi akibat kelalaian si pengendara.

Tidak jarang kecelakaan mobil dialami bukan oleh pemilik mobil, tetapi supir atau orang lain.

Seperti yang diketahui, mengurus asuransi mobil tidaklah mudah terlebih jika diketahui mobil yang diasuransikan tidak dikendarai oleh pemilik mobil.

Baca Juga : Gempa Palu, Usai Gelar Doa Bersama di Solo Presiden Jokowi Langsung Tinjau Lokasi Bencana

Namun ternyata, meskipun tidak dikendarai oleh pemilik mobil, mobil yang telah didaftarkan asuransi masih bisa mendapat cover asuransi.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari laman Gridoto.com, Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto menyatakan bahwa mobil dapat meminta klaim kerusakan akibat kecelakaan oleh orang lain.

Menurut Iwan, mengajukan klaim kerusakan mobil akibat dikendarai orang lain sah-sah saja dilakukan.

Baca Juga : Jawaban Polos Saga Omar Nagata saat Dimintai Follback oleh Atta Halilintar

Namun, Iwan menambahkan untuk mengajukan klaim kerusakan, diperlukan beberapa dokumen salah satunya yaitu SIM pengemudi (yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakan).

Selain itu, peristiwa yang terjadi juga harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran hukum seperti melanggar aturan lalu lintas, memiliki SIM, dan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat-obatan terlarang.

Menurut Iwan, sebelumnya pihak asuransi akan melihat kondisi mobil dan melakukan survei.

Apabila secara administrasi layak maka tetap akan tercover asuransi.

Baca Juga : Update Gempa Donggala - Tidur di Tenda Pengungsian, Adelia Pasha: Baru Kali Ini Ngerasain

Bahkan, jika mobil tersebut dipinjam oleh orang lain dan pemilik mobil tidak ikut dalam mobil klaim masih dapat diajukan.

Akan tetapi, Iwan memberi catatan selama tidak melanggar perjanjian kedua belah pihak.

Mobil tidak akan tercover asuransi apabila mobil tersebut disewakan atau dipakai sebagai taksi online.

Baca Juga : Gempa Palu, Pasha Ungu dan Istri Tidur Bersama Warga di Pengungsian

Artinya, mobil itu digunakan untuk aktivitas komersil sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan di perjanjian dan tidak akan tercover.

Nah, jadi semakin aman ya kalau mobil dipinjam orang lain, asalkan orang tersebut memiliki SIM.

Karena SIM pengemudi ternyata menjadi salah satu dokumen penting untuk mengklaim asuransi. (*)