Find Us On Social Media :

5 Fakta Miftahul Jannah, Atlet Judo Indonesia yang Didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018

By Septiyanti Dwi Cahyani, Selasa, 9 Oktober 2018 | 14:31 WIB

PEJUDO asal Aceh, Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bukan Diskriminasi Hijab, Ini Alasan Miftahul Jannah Didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018

Baca Juga : Untuk Promosikan Asian Para Games 2018, Kemenpora dan Inapgoc Butuh Izin dari Gubernur DKI Jakarta

Bahar juga menuturkan jika aturan tersebut dibuat bukan untuk mendiskriminasikan kaum wanita muslim untuk mengikuti kejuaraan.

Melainkan ada risiko besar yang mungkin terjadi jika atlet wanita tetap mengenakan hijab ketika berlaga.

"Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum muslim untuk ikut pertandingan.

Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan judo ada teknik dan jilbab akan mengganggu", lanjutnya.

4. Pelatih Miftahul Jannah tidak tahu ada aturan larangan berjilbab

Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia, Senny Marbun, mengatakan bahwa pelatih judo atlet disabilitas Indonesia tidak mengetahui adanya larangan penggunaan jilbab di kompetisi internasional seperti Asian Para Games 2018.

Dilansir dari Kompas.com (8/10/2018), Senny Marbun menjelaskan jika para pelatih judo sebenarnya sudah diberitahu tentang aturan itu.

Baca Juga : Mengenal Elih, Atlet Anggar Kursi Roda Asal Jawa Barat yang Akan Bertanding di Ajang Asian Para Games 2018

Namun, soal aturan larangan berjilbab itu kemungkinan belum dimengerti karena terkendala bahasa.

"Pelatih judo kami tidak dapat berbahasa Inggris dan tidak tahu aturan larangan berjilbab ketika ada rapat delegasi teknis dari Komite Paralimpiade Asia", ujar Senny.

"Dia juga tidak meminta tolong kepada sesama pelatih untuk menerjemahkan aturan itu.