Find Us On Social Media :

4 Tips Aman dari Tilang Operasi Zebra 2018 yang Mulai Digelar Akhir Bulan Oktober

By Novita Desy Prasetyowati, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 10:07 WIB

4 Tips Aman Terhindar dari Tilang Operasi Zebra 2018

Tak hanya itu, dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, berikut tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018.

1. Lengkapi Surat Berkendara

Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.

Baca Juga : Hati-hati Kena Tilang Saat Memodifikasi Knalpot Racing alias Brong, Berikut Aturannya!

Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.

Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.

Baca Juga : Pemotor Minta Lihat Surat Tugas Polisi Saat Ditilang, Ini Aturan dan Penjelasannya

Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara