Find Us On Social Media :

4 Tips Aman dari Tilang Operasi Zebra 2018 yang Mulai Digelar Akhir Bulan Oktober

By Novita Desy Prasetyowati, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 10:07 WIB

4 Tips Aman Terhindar dari Tilang Operasi Zebra 2018

Baca Juga : 3 Cara Hindari Tilang, Siasati Aturan Ganjil Genap Asian Games 2018

Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan. Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online (27/10/2018).

Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.

Baca Juga : Wanita Boleh Setir Mobil di Arab Saudi, Tapi Harus Siap Kena Tilang Rp 18 Juta Bila Lakukan 3 Hal Ini

Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.

Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.

Baca Juga : VIDEO : Hampir Terciduk, Lihat Aksi Pengendara Sepeda Motor Lolos dari Operasi Zebra, Kocak!