Find Us On Social Media :

4 Tips Aman dari Tilang Operasi Zebra 2018 yang Mulai Digelar Akhir Bulan Oktober

By Novita Desy Prasetyowati, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 10:07 WIB

4 Tips Aman Terhindar dari Tilang Operasi Zebra 2018

Laporan wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Ada beberapa tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 yang akan diselenggarakan mulai akhir Oktober 2018 mendatang.

Tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 ini akan membantumu terhindar dari incaran para petugas kepolisian.

Selain itu, tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 bisa berguna agar kamu tahu pelanggaran apa saja yang akan ditekankan.

Baca Juga : Uji Coba Tilang Elektronik di Jalan Thamrin, Pelanggar Tak Kena Biaya Tilang

Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2018 di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra 2018 akan diselenggaran pada 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.

Oleh karena itu, kamu harus mulai membangun kultur disiplin berlalu lintas agar tidak terkena tilang.

Baca Juga : Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!

Tak hanya itu, dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, berikut tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018.

1. Lengkapi Surat Berkendara

Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.

Baca Juga : Hati-hati Kena Tilang Saat Memodifikasi Knalpot Racing alias Brong, Berikut Aturannya!

Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.

Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.

Baca Juga : Pemotor Minta Lihat Surat Tugas Polisi Saat Ditilang, Ini Aturan dan Penjelasannya

Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara

Baca Juga : 3 Cara Hindari Tilang, Siasati Aturan Ganjil Genap Asian Games 2018

Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan. Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online (27/10/2018).

Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.

Baca Juga : Wanita Boleh Setir Mobil di Arab Saudi, Tapi Harus Siap Kena Tilang Rp 18 Juta Bila Lakukan 3 Hal Ini

Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.

Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.

Baca Juga : VIDEO : Hampir Terciduk, Lihat Aksi Pengendara Sepeda Motor Lolos dari Operasi Zebra, Kocak!

3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.

Grid.ID melansir dari laman kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.

Baca Juga : Nekat Kabur Saat Operasi Zebra, Sebuah Mobil Kena Tembak, Sopir Sampai di Bekuk!

Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.

4. Pasang CCTV

Memasang CCTV pada kendaraan tidak ada salahnya.

Baca Juga : Terciduk Operasi Zebra, Pengendara Motor Wanita Ini Lakukan Aksi Tak Terduga

Pasalnya, CCTV yang dipasang pada kendaraan dapat dijadikan bukti jika terkena tilang.

Seperti video viral pada tahun 2017, seorang pengendara mobil yang terkena tilang tetapi dapat lolos karena menunjukkan rekaman cctv.

Berikut ini video viral di Facebook Kodok Merah74 atau dengan nama asli Dedy Setyawan.Untuk melihat video tersebut klik di sini.

(*)