Selanjutnya prospektus penawaran waralaba, yakni keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, dan sejarah kegiatan franchise tersebut.
Selain itu, di dalam prospektus penawaran waralaba ini juga di sematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
Baca Juga: Penting! Ini Caranya agar Bisnis Kamu Bertahan di Era Pandemi Covid-19
1. Memiliki ciri khas utama
Ciri khas utama adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud di sini bisa berupa sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
2. Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
Baca Juga: Frustasi di Kantor Baru? Yuk, Kenali New Job Blues dan Cara Mengatasinya
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Source | : | Kompas.com,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Vregina Voneria Palis |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR