4. Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Dukungan yang berkesinambungan
Adanya dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Baca Juga: Keren! Perempuan Ini Berperan untuk Mengembangkan Fitur E-Commerces
6. HKI yang telah terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Nah Kawan Puan, semoga informasi di atas bermanfaat ya! (*)
Source | : | Kompas.com,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Vregina Voneria Palis |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR