Parapuan.co - Kawan Puan, bisnis waralaba atau yang lebih kita kenal dengan franchise merupakan bisnis dengan skema kemitraan yang cukup menguntungkan.
Kenapa demikian?
Bisnis waralaba atau franchise biasanya sudah punya konsumen setianya, sehingga kamu tidak perlu susah-susah membuat brand baru dan memperkenalkannya kepada masyarakat.
Adapun beberapa contoh pelaku usaha yang menerapkan bisnis franchise ini adalah KFC, Mcdonalds, Starbucks, Alfamidi, Indomaret, K-24, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Perjuangan Kim Pangestu Meraih Mimpinya Menjadi Seorang Pastry Chef
Bagi kamu para wirausaha yang tidak mau repot merintis usaha dari awal, bisnis dengan skema kemitraan ini sangat tepat.
Segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha sampai penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis, sehingga memudahkan para wirausaha yang tidak mau ribet.
Melansir dari Peraturan.bpk.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti telah berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Baca Juga: Bukan Lulusan Sarjana? Ini Profesi Bergaji Tinggi yang Cocok Buat Kamu
Nah Kawan Puan, dalam bisnis franchise ini ada beberapa istilah yang mungkin perlu kamu pahami yakni Franchisor dan prospektus penawaran waralaba.
Franchisor merupakan istilah yang mengacu pada perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan maupun mempergunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya prospektus penawaran waralaba, yakni keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, dan sejarah kegiatan franchise tersebut.
Selain itu, di dalam prospektus penawaran waralaba ini juga di sematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
Baca Juga: Penting! Ini Caranya agar Bisnis Kamu Bertahan di Era Pandemi Covid-19
1. Memiliki ciri khas utama
Ciri khas utama adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud di sini bisa berupa sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
2. Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
Baca Juga: Frustasi di Kantor Baru? Yuk, Kenali New Job Blues dan Cara Mengatasinya
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Dukungan yang berkesinambungan
Adanya dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Baca Juga: Keren! Perempuan Ini Berperan untuk Mengembangkan Fitur E-Commerces
6. HKI yang telah terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Nah Kawan Puan, semoga informasi di atas bermanfaat ya! (*)
Source | : | Kompas.com,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Vregina Voneria Palis |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR