Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan jika melakukannya:
1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c. Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR