Parapuan.co - Seperti yang kita semua tahu, mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku
Pemerintah telah berulang kali menginformasikan larangan ini. Larang ini diberlakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona yang kasusnya masih terus meningkat.
Saat ini bandara dan maskapai sudah ditutup. Namun, jika masih ada yang nekat untuk mudik lewat jalur darat, akan ada sederet sanksi yang menanti.
Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19
Pasalnya, melansir dari Kompas.com, bagi mereka yang nekat mudik, tentunya akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi pengguna transportasi darat, sanksi paling ringan ialah diminta memutar balik ke arah awal.
Selain putar arah, konsekuensi lain yang menanti jika masih nekat mudik adalah sanksi pidana atau denda, terkhusus mobil pribadi yang jadi travel gelap.
Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan jika melakukannya:
1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c. Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2).
Selain itu, berikut ini kategori mobil yang menjadi travel gelap,
- Kendaraan tidak memiliki izin trayek.
- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek.
- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat.
- Menyimpang dari izin yang ditentukan.
Baca Juga: Ada 4 Tingkat Risiko, Pikir Lagi Kalau Mau Mudik Saat Pandemi!
Perlu kamu ingat, larang mudik Lebaran ini berlaku 6-17 Mei dan selain itu pemerintah akan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada 18-24 Mei 2021.
Namun, daripada was-was meghindari sanksi dan memikirkan apakah kamu mungkin menularkan atau tertular Covid-19 saat mudik, lebih baik di rumah saja, ya! (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR