Selain itu, berikut ini kategori mobil yang menjadi travel gelap,
- Kendaraan tidak memiliki izin trayek.
- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek.
- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat.
- Menyimpang dari izin yang ditentukan.
Baca Juga: Ada 4 Tingkat Risiko, Pikir Lagi Kalau Mau Mudik Saat Pandemi!
Perlu kamu ingat, larang mudik Lebaran ini berlaku 6-17 Mei dan selain itu pemerintah akan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada 18-24 Mei 2021.
Namun, daripada was-was meghindari sanksi dan memikirkan apakah kamu mungkin menularkan atau tertular Covid-19 saat mudik, lebih baik di rumah saja, ya! (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR