Parapuan.co - Kawan Puan, akhirnya vaksin Covid-19 untuk ibu hamil sudah boleh diterima.
Kebijakan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipublikasikan pada 2 Agustus 2021.
Diketahui pula ada tiga jenis vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang akan diterima yakni Sinovac, Moderna, dan Pfizer.
Baca Juga: Simak! Ini Regulasi Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Kemenkes
Lantas bagaimana dengan efikasinya?
1. Sinovac
Dikutip dari Kompas.com, efikasi vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech berdasarkan uji klinis fase ketiga di Indonesia sebesar 65,3 persen.
“Vaksin Sinovac yang diuji di Indonesia hasilnya per tanggal 9 Januari 2021 memiliki keamanan baik, imunogenesitas 99 persen, dan efikasi vaksin 65,3 persen,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad Kusnandi Rusmil.
Selain Indonesia, Turki pun sudah mengumumkan efikasi vaksin yakni 91,25 persen dan Brasil sebesar 50,4 persen.
Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratannya
2. Moderna
Vaksin Moderna mampu memberi perlindungan 80,2 persen setelah seseorang menerima dosis pertama.
Sedangkan, apabila vaksin Moderna ini sudah diterima dalam dua dosis maka efikasinya menjadi 95,6 persen, hal ini berlaku bagi mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun.
Sementara itu bagi seseorang yang usianya berada di atas 65 tahun, efikasi menjadi 86,4 persen.
3. Pzifer
Masih dari sumber yang sama, organisasi kesehatan dunia atau WHO telah mengesahkan vaksin yang dikembangkan Pzifer BioNTech pada akhir Desember lalu.
Dalam produksinya, vaksin Covid-19 Pzifer ini memakai teknologi berbasis sintetis molekul virus SARS-Cov-2 yang disebut messenger RNA atau mRNA
Untuk efikasinya sendiri vaksin Pzifer memiliki tingkat 95 persen setelah mendapat dua suntikan.
Bagi Kawan Puan yang saat ini sedang hamil, hendaknya jangan ragu untuk mengambil kesempatan untuk vaksin ini ya.
Sebab, dengan vaksin Covid-19 kamu dan calon bayi bisa terlindungi dari infeksi virus corona.
Dilansir dari Sehat Negeriku, upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Baca Juga: Rasa Gatal Mengganggu, Ini 3 Cara Aman untuk Mengatasi Kutu Rambut
Selain itu, perlu diketahui Kawan Puan juga bahwa sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (*)
Source | : | Kompas.com,sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Anna Maria Anggita |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR