Parapuan.co - Kurang dari satu bulan lagi kita akan menyambut Hari Idul Fitri nih, Kawan Puan.
Di momen Lebaran ini ada banyak tradisi yang khas, salah satunya bagi-bagi angpao Lebaran dengan uang baru.
Nah Kawan Puan sudah tukar uang baru belum? Kalau belum kamu bisa menukarkan uang baru lewat Kas Keliling dan situs Pintar BI.
Layanan ini disediakan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya ke uang baru.
Melansir Kompas TV, cara menukarkan uang baru melalui Kas Keliling atau situs Pintar BI pun mudah dilakukan.
Tapi sebelum itu, yuk simak terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi!
Syarat Penukaran Uang Baru
- Punya KTP yang masih aktif atau berlaku.
- Jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar harus sama ya!
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Hal Tidak Penting yang Bikin THR Lebaran Cepat Habis
- Pastikan uang yang akan ditukar dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku sekarang.
- Pastikan juga uang yang ditukar tidak memiliki tambahan pengaman seperti selotip, perekat, lakban, atau steples.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR