"Hasil laboratorium dari Propam masih belum. Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol."
"Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tidak pernah tersandung kasus apapun.
Kendati demikian ia harus dicopot dari jabatannya lantaran telah mencederai masyarakat.
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus."
"Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," tandasnya.
Kini oknum polisi tersebut sedang di tahan untuk dilakukan pemeriksaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Newsmaker |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |