Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Suasana Lebaran kerap kali dijadikan momen untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun nasib apes malah dialami oleh seorang nenek berinisial YS (50) dan bayi berinisial PT (3) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pasalnya, kedua warga ini menjadi korban tabrakan hingga tewas di tempat pada (25/05/2020) malam.
Dilansir dari tribunnews.com, kejadian itu terjadi saat korban duduk duduk santai di teras rumah untuk menikmati suasana lebaran.
Tiba-tiba datang mobil Isuzu Panther bernomor polisi L 1476 GK dan menabrak rumahnya.
Usut punya usut, pengemudi mobil itu adalah seorang oknum polisi dengan jabatan kapolsek berinisial Iptu SY itu bertugas di Polres Rembang.
Peristiwa itu bermula saat mobil SY melaju kencang dari arah barat menuju timur sekitar pukul 20.30 WIB.
Tak dapat mengendalikan kemudinya. tiba-tiba mobil oleng ke kiri hingga menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.
"Saat itu, pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian," kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto.
"Akibat peristiwa itu, seorang balita berusia tiga tahun berinisial PT, dan neneknya YS (50), tewas di lokasi kejadian," imbuhnya.
Lantas bagaimana nasib oknum polisi tersebut ?
Dilansir Kompas.com, kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan mencari bukti adanya unsur kelalaian.
Namun, oknum polisi, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.
"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait oknum polisi tersebut belum diketahui.
Kendati demikian, pelaku tetap bersalah lantaran sudah lalai hingga menewaskan dua orang.
"Hasil laboratorium dari Propam masih belum. Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol."
"Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tidak pernah tersandung kasus apapun.
Kendati demikian ia harus dicopot dari jabatannya lantaran telah mencederai masyarakat.
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus."
"Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," tandasnya.
Kini oknum polisi tersebut sedang di tahan untuk dilakukan pemeriksaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Newsmaker |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |