Lantaran terus menerus bertengkar hingga tak saling tegur sapa, T akhirnya nekat membakar bantal, selimut dan kasur di rumahnya.
"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.
Pelaku nekat melakukan aksi tersebut saat sang istri D tengah tertidur pulas.
Atas kejadian tersebut, D hampir menjadi korban pemanggangan hidup-hidup jika tak segera sadarkan diri dan keluar dari rumah tersebut.
Sementara T justru berada di sekitar lokasi dan menonton peristiwa tersebut saat api melalap rumahnya.
Beruntung, warga segera datang dan memanggil mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.
Meskipun demikian, peristiwa kebakaran itu telah melalap 2 rumah warga lain dan 2 mobil serta 3 sepeda motor.
Usai penyelidikan lebih lanjut, akhirnya T ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi kebakaran yang merugikan banyak pihak itu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |