"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, informasi serupa juga terjadi di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Tempat Peristirahatan Terakhir Desainer Barli Asmara
Akibat tolak tawaran makan bersama, seorang suami tega membakar istrinya.
Jaksa Jumieko Andra membenarkan bahwa peristiwa nahas ini dipicu dari korban atau istri terdakwa bernama Kiki Rokayah menolak ajakan makan bersama.
Atas kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |