Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini aksi nekat tengah dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Terlibat cekcok, suami di Desa Jayapura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau nekat membakar rumahnya.
Ironisnya sang suami tak hanya membakar rumah, namun ia juga menjebak istrinya yang masih tertidur pulas di dalam.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (28/8/2020), akibat aksi nekat T (65), dua rumah tetangganya pun ikut ludes dilahap si jago merah.
Pejabat sementara Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga T dan istrinya D (55).
Bermula dari masalah ekonomi, T mengaku kesal terhadap istrinya yang sering mendiamkannya.
Menurut Aipda Misran, puncak dari percekcokan T dan D terjadi pada Rabu (26/8/2020) sekitar 03.20 dini hari.
"Selama beberapa hari tersangka tidak ada tegur sapa dengan istrinya. Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi."
"Dulunya tersangka punya pekerjaan tetap sebagai sopir. Tapi, sekarang cuma kerja serabutan," kata Misran.
Lantaran terus menerus bertengkar hingga tak saling tegur sapa, T akhirnya nekat membakar bantal, selimut dan kasur di rumahnya.
"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.
Pelaku nekat melakukan aksi tersebut saat sang istri D tengah tertidur pulas.
Atas kejadian tersebut, D hampir menjadi korban pemanggangan hidup-hidup jika tak segera sadarkan diri dan keluar dari rumah tersebut.
Sementara T justru berada di sekitar lokasi dan menonton peristiwa tersebut saat api melalap rumahnya.
Beruntung, warga segera datang dan memanggil mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.
Meskipun demikian, peristiwa kebakaran itu telah melalap 2 rumah warga lain dan 2 mobil serta 3 sepeda motor.
Usai penyelidikan lebih lanjut, akhirnya T ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi kebakaran yang merugikan banyak pihak itu.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, informasi serupa juga terjadi di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Tempat Peristirahatan Terakhir Desainer Barli Asmara
Akibat tolak tawaran makan bersama, seorang suami tega membakar istrinya.
Jaksa Jumieko Andra membenarkan bahwa peristiwa nahas ini dipicu dari korban atau istri terdakwa bernama Kiki Rokayah menolak ajakan makan bersama.
Atas kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |