Sementara itu, melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.
Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanyalah korban kekerasan berbasis gender cyber.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.
Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat," kata Triasi.
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," tambahnya.
Tak cukup sampai di situ, Tiasri mengungkapkan justru oknum penyebar videolah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |