Grid.ID - Kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia akhirnya sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.
Ya, Gisel sapaan akrab Gisella akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus video syur.
Seperti yang sudah diketahui, pada sekitaran November 2020 lalu, untuk kedua kalinya Gisel diterpa gosip miring usai video syur yang disebut mirip dengan dirinya.
Kasus tersebut pun bahkan sampai di ranah hukum untuk mengungkap sosok pemeran asli dalam video yang mengegerkan publik itu.
Penetapan Gisel menjadi tersangka juga terjadi usai pihak berwajib melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali.
Dan ya, melansir dari dari Kompas.com, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gisella Anastasia yang sebelumnya berstatus saksi naik menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.
Pihak berwajib sendiri, memutuskan untuk menaikkan status Gisel usai yang bersangkutan mengakui sendiri bahwa pemeran wanita dalam video tersebut ialah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri Yunus.
Tak sendiri, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diketahui berinisial MYD sebagai tersangka.
Gegara kelakuannya tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Sementara itu, melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.
Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanyalah korban kekerasan berbasis gender cyber.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.
Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat," kata Triasi.
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," tambahnya.
Tak cukup sampai di situ, Tiasri mengungkapkan justru oknum penyebar videolah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |