Uang total pungli yang diperoleh S mencapai Rp 11,5 juta.
Pungli tersebut dilakukan oknum lurah dari para pengusaha di sekitar Gajahan, Surakarta.
“Kemarin (oknum) mintanya suka rela dan kami merasa itu bukan pungli, wong itu yang lain juga memberi ada nama dan tanda tangan,” ujar Chandra, pemilik toko emas Kendi, kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Chandra mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu kepada lurah S.
Selain itu, ia mengatakan pungil tersebut sudah dilakukan dalam jangka waktu 2-3 tahun belakangan.
“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.
Gibran mengetahui hal tersebut dari laporan warga yang merasa resah.
Baca Juga: Ikut Terseret dalam Belenggu Cinta Kaesang Pangarep hingga Tuai Nyinyiran Pedas Gegara Foto Bareng Nadya Arifta, Gibran Rakabuming Mendadak Bingung dan Sentil Balik Netizen: Kenapa Gue yang Disalahin?
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut melanggar regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.